Menko Dudung Perintahkan Satgas Buru Dalang Penyelundupan Benih Lobster dan Telusuri Aliran Dana
Untuk memberantas penyelundupan BBL, pemerintah menetapkan tiga langkah utama. Ketiganya meliputi penguatan organisasi dan komando di lapangan, pemberantasan jaringan penyelundupan secara menyeluruh, serta penguatan pencegahan dan tata kelola BBL yang berkelanjutan.
Selain penindakan, pemerintah akan mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya nelayan. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan benih lobster secara legal dan berkelanjutan.
Pria yang pernah menjabat KSAD ini menilai, pendekatan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami manfaat ekonomi dari pengelolaan BBL yang sesuai aturan. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak penindakan terhadap masyarakat agar upaya pemberantasan tidak mengabaikan kondisi warga yang menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.
"Sehingga masyarakat pun paham, dan ini juga nanti akan menguntungkan atau mendatangkan devisa negara, tidak serta-merta tindakan-tindakan yang nanti kita lakukan. Oleh karenanya kita sampaikan bahwa tim yang nanti akan ditunjuk itu unsur fleksibilitas juga harus dikedepankan. Artinya pasti dampak kepada masyarakat ini ada," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, potensi kerugian ekonomi Indonesia akibat penyelundupan dan belum optimalnya pemanfaatan BBL diperkirakan mencapai 1 miliar dolar AS atau setara Rp17,9 triliun per tahun.