Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diserahkan ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Proses

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 06:22:00 WIB
Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Proses
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kemenkum)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ujarnya.

Supratman juga menjelaskan, pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imipas; serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sekedar informasi, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut