Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri yang aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Menurutnya, polisi yang terlanjur menjabat tidak wajib mundur.
Supratman menyampaikan pada dasarnya ia memahami jika putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia berpandangan bahwa keputusan itu tak berlaku untuk yang telah menjabat sebelum keputusan tersebut.
"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ungkapnya melanjutkan.
Meski begitu, ia memandang bahwa putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya. Sehingga, tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pasca putusan MK ini.