Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Warung Epy Kusnandar Didatangi Tukang Parkir Mabuk Minta Makan, Sempat Diduga Pungli
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham Yasonna Ancam Pecat Bawahan soal Pungli Pembebasan Napi

Kamis, 16 April 2020 - 08:40:00 WIB
Menkumham Yasonna Ancam Pecat Bawahan soal Pungli Pembebasan Napi
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan 36.708 narapidana sebagai upaya pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Namun, di tengah upaya itu, beredar informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly memastikan akan memecat jajarannya yang terbukti melakukan pungli terhadap narapidana. "Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Yasonna mengaku telah menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara melalui video conference.

Masyarakat, dia meminta, berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memudahkan penindakan. Yasonna menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Kemenkumham, dia memaparkan, sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut. "Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan facebook fan page saya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut