MenPANRB Setuju Usulan ASN WFA Mulai 24 Maret 2025
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyetujui usulan Kementerian Perhubungan terkait pemberlakuan work from anywhere (WFA) bagi ASN mulai tanggal 24 Maret 2025. Ia menilai kebijakan itu bisa mengurai kemacetan jelang Lebaran.
"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran," ucap dia dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
Menteri Perhubungan Dudy Purwadgandhi menjelaskan, usulan pemberlakuan WFA tersebut didasarkan pada pelaksanaan hari raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri, yaitu pada 29 dan 31 Maret.
"Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila dilaksanakan begitu, para pemudik akan melaksanakan perjalanan dari 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran," ujar Dudy.
Tak cuma itu, Dudy menjelaskan, antisipasi perlu dilakukan mengingat pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan perjalanan karena memilih untuk melakukannya di momen Lebaran. Namun, saat ini pihaknya sedang melakukan survei secara menyeluruh.
"Kami sedang melakukan survei sehingga akan bisa menghitung lebih cermat berapa jumlah penumpang yang akan melakukan mudik saat Lebaran. Dari Kemenhub akan menghitung pergerakan untuk mengatur sarana moda transportasi yang perlu disiapkan," kata dia.
Tak cuma itu, ia juga mempertimbangkan adanya musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran. Dikhawatirkan, ombak tinggi bisa mengakibatkan kapal tidak bisa bergerak.
Seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Dudy menjelaskan Presiden sudah memberikan instruksi terkait wacana WFA bagi pegawai. Petunjuk Presiden itu diteruskan untuk dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait
Editor: Puti Aini Yasmin