Mensesneg Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Ini Bocorannya
"Belum, belum," ucapnya.
Prasetyo menjelaskan, penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Kalau kemarin Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur memang secara otomatis jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya Pejabat Gubernur Sementara yang saat ini dijabat menurut undang-undang adalah oleh Deputi Gubernur Senior yaitu Ibu Destry Damayanti. Jadi kalau definitifnya belum, belum diputuskan," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat menyinggung posisi baru Destry saat menghadiri acara Akad Massal 62 Ribu Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Di hadapan para tamu undangan, Prabowo meluruskan penyebutan jabatan Destry yang sebelumnya disampaikan sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Presiden menegaskan, Destry kini menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Prabowo kemudian meminta pendapat para tamu mengenai posisi baru Destry.
"Kayaknya gimana? Oke?" tanya Prabowo.
Pada kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan penetapan Gubernur BI definitif tetap harus melalui mekanisme persetujuan DPR.
"Terserah DPR nanti ya, kira-kira. Jadi saya tidak sebut ya," ujar Prabowo.
Editor: Aditya Pratama