Mensos Tersangka Kasus Suap Bansos, Mahfud Dukung KPK Tangkap Koruptor di Institusi Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung KPK menangkap dan memburu koruptor di institusi pemerintah. Termasuk operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pemerintah mendukung langkah-langkah KPK menangkap dan memburu para koruptor di institusi-institusi Pemerintah, termasuk di KKP, Kemensos, OTT Pemda, dll," kata Mahfud dalam akun Twitternya, Minggu (6/12/2020).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan KPK, Kejagung dan Polri tidak takut memerangi korupsi.
"Sejak awal Presiden sudah meminta agar KPK, kejagung, dan Polri tidak rikuh memerangi korupsi asalkan benar dan profesional. Bravo, KPK," ucap dia.
Uang Suap Rp14,5 Miliar untuk Mensos Juliari Disiapkan dalam 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dia diduga mendapat “jatah” sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19.
Jadi Tersangka, Pejabat Kemensos Catut Rp10.000 per Paket Bansos Covid-19
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,2 miliar diduga telah diterima politikus PDIP itu dari pengadaan bansos periode pertama. Juliari dikatakan bakal mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos periode kedua.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Editor: Faieq Hidayat