Mentan Tegaskan Arahan Prabowo Percepat Swasembada: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pabrik gula wajib memiliki kebun tebu sendiri. Hal itu disebut bukan aturan baru, melainkan penegasan atas ketentuan yang telah berlaku sejak 2014.
Kebijakan itu dijalankan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada gula nasional dan memperkuat ketahanan pangan.
Amran menjelaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi. Ketentuan serupa telah lebih dulu diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Amran, aturan tersebut selama bertahun-tahun tidak ditegakkan secara konsisten.