Mentan Tegaskan Arahan Prabowo Percepat Swasembada: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
Pemerintah juga akan memperluas penegasan kewajiban kepemilikan kebun tebu kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi dan importir gula tanpa pengecualian.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," ujarnya.
Selain itu, Amran mengungkapkan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara bunyi pasal dan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuka celah bagi pelaku usaha menghindari kewajiban memiliki kebun. Temuan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah merevisi aturan tersebut.
Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pergulaan nasional, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon seluas 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan. Program tersebut dilakukan karena sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua dan tidak lagi produktif.
Presiden Prabowo juga telah mempercepat target swasembada gula nasional menjadi dua tahun. Menurut Amran, seluruh langkah mulai dari penegakan kewajiban kepemilikan kebun, peremajaan tebu hingga penindakan gula rafinasi ilegal akan dipercepat.
Editor: Reza Fajri