Mentan Tegaskan Arahan Prabowo Percepat Swasembada: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu
"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku pada 2014. Sementara 10 perusahaan lainnya diduga belum memiliki kebun tebu meski selama ini mengandalkan impor bahan baku.
Amran menilai banjirnya gula rafinasi impor ke pasar konsumsi telah merugikan industri gula nasional dan petani tebu. Dia menyebut kondisi tersebut menyebabkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksinya sulit terserap pasar.
Selain itu, harga molase atau tetes tebu turun dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026. Sementara petani tebu di Jawa Timur juga sempat mengancam mogok akibat stok gula menumpuk di gudang.
"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," kata Amran. Dia memperkirakan kerugian akibat gula petani yang tidak terserap mencapai sekitar 1,6 juta ton dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.