Mentan Ubah Aturan, Buruh Tani Tanpa Lahan Bisa Minta Bantuan Alat Pertanian
Alsintan yang dapat diberikan mencakup berbagai kebutuhan usaha jasa pertanian, antara lain pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan pertanian lainnya.
Menurut Amran, bantuan tersebut tidak dimaksudkan hanya untuk menjadi aset kelompok. Alsintan harus dikelola secara produktif sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi buruh tani melalui jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, maupun kebutuhan pertanian lainnya.
“Dulu buruh tani tidak bisa dapat. Kenapa? Dia tidak berkelompok, tidak punya lahan. Ini kita buka supaya kesejahteraannya meningkat,” kata Amran.
Dia menggambarkan besarnya kesenjangan pendapatan yang dapat terjadi ketika buruh tani hanya mengandalkan pekerjaan harian. Dengan upah sekitar Rp30.000 per hari dan kesempatan kerja dua kali dalam sepekan, pendapatan seorang buruh tani hanya sekitar Rp240.000 dalam satu bulan.
Editor: Reza Fajri