Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum, tunggu saja," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/7/2925).
Menurutnya, penyidik akan menentukan terkait penetapan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Adapun, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung.
Dia menerangkan, Jurist Tan seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin. Namun, dia tak hadir dan tak memberikan konfirmasi ke penyidik atas panggilan untuk ketiga kalinya tersebut.
"Sudah tiga kali (dilakukan pemanggilan oleh Kejagung), pemanggilan ketiga pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin, dan sudah diumumkan, tapi tidak ada konfirmasi kehadirannya," ucapnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.