Menteri KKP Trenggono Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan Lobster, Bidik Potensi Rp17,9 Triliun
Untuk menekan praktik ilegal tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan.
"Jadi terbitnya Perpres Nomor 69 tahun 2026 tentang Satgas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster, sebagai langkah strategis pemberantasan penyelundupan BBL. Penyelundupan BBL merupakan praktik ilegal terorganisasi yang penanganannya memerlukan kolaborasi lintas kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum. Satgas P2BBL menjadi instrumen negara untuk memperkuat koordinasi penindakan dan penegakan hukum," tutur Trenggono.
Melalui pembentukan satgas tersebut, pemerintah berupaya menekan penyelundupan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster secara lebih optimal. Dengan demikian, potensi sumber daya laut Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Editor: Aditya Pratama