Menuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dan pejabat struktural KPK setelah muncul kritik dari sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto, mengatakan pihaknya tengah meninjau ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat, dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran, untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya dalam konprensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Cahya menjelaskan pengadaan mobil dinas masuk dalam usulan anggaran 2021. Tujuannya, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya, dan kebutuhan dasar belanja operasional," lanjutnya.
"Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Cahya, akan dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020.
Sementara terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Selama ini pimpinan, dewas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Khusus pimpinan dan dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," lanjutnya.
"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan, dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," sambungnya.
Sebelumnya, muncul polemik adanya rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, pejabat struktural, hingga dewan pengawas KPK. Usulan tersebut sudah disetujui oleh Komisi III DPR. Adapun besaran anggaran mobil dinas untuk pejabat, pimpinan, hingga Dewas KPK bervariasi.
Editor: Arif Budiwinarto