Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Merawat Nalar melalui Jurnalisme Berkualitas 

Senin, 22 Juli 2024 - 19:40:00 WIB
Merawat Nalar melalui Jurnalisme Berkualitas 
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Institut Bisnis Nusantara Arta Elisabeth Purba (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Arta Elisabeth Purba
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Institut Bisnis Nusantara

ADA ragam pengorbanan yang dibayar untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas, mulai dari biaya, waktu, tenaga, hingga mempertaruhkan nyawa. Meskipun ada ungkapan "tidak ada berita seharga nyawa" sebagai nasihat bagi jurnalis untuk selalu mengutamakan keselamatan diri, tidak sedikit jurnalis gugur dalam tugas karena mengkritik kebijakan penguasa yang menindas dan merugikan masyarakat. 

Beberapa yang masih mampu mempertahankan nyawanya ketika peliputan dibayang-bayangi malakul maut yang punya kuasa untuk mengancam nyawanya atau nyawa orang terdekatnya kapan pun dan di mana pun.

Salah satu kejadian tragis pascapeliputan yang baru-baru ini viral menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu (47). Dia meninggal terbakar di rumahnya pada Kamis (27/6/24) pukul 03.00 WIB. 

Ironisnya, sebagai konsekuensi profesi, bukan nyawanya saja yang diincar, melainkan juga tiga anggota keluarganya yang turut meninggal sekaligus pada waktu dan lokasi yang sama. Dugaan sementara tentang motif pembunuhan ini dipicu tulisan Sempurna dalam tiga serial yang tayang selama tiga hari sejak 21-23 Juni 2024 tentang perjudian di rumah oknum TNI yang meresahkan warga. Apakah sebuah kebetulan dengan bunyi draf revisi Undang-undang Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 khususnya Pasal 50B ayat (2) yang memuat ‘larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi’?

Tampaknya para pemangku kepentingan terganggu dengan karya pelaporan investigatif yang berpeluang membongkar kebijakan absurb yang merugikan masyarakat. Apakah membungkamnya melalui revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan cara elegan?

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut