Merawat Nalar melalui Jurnalisme Berkualitas
Arta Elisabeth Purba
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Institut Bisnis Nusantara
ADA ragam pengorbanan yang dibayar untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas, mulai dari biaya, waktu, tenaga, hingga mempertaruhkan nyawa. Meskipun ada ungkapan "tidak ada berita seharga nyawa" sebagai nasihat bagi jurnalis untuk selalu mengutamakan keselamatan diri, tidak sedikit jurnalis gugur dalam tugas karena mengkritik kebijakan penguasa yang menindas dan merugikan masyarakat.
Beberapa yang masih mampu mempertahankan nyawanya ketika peliputan dibayang-bayangi malakul maut yang punya kuasa untuk mengancam nyawanya atau nyawa orang terdekatnya kapan pun dan di mana pun.
Salah satu kejadian tragis pascapeliputan yang baru-baru ini viral menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sempurna Pasaribu (47). Dia meninggal terbakar di rumahnya pada Kamis (27/6/24) pukul 03.00 WIB.
Ironisnya, sebagai konsekuensi profesi, bukan nyawanya saja yang diincar, melainkan juga tiga anggota keluarganya yang turut meninggal sekaligus pada waktu dan lokasi yang sama. Dugaan sementara tentang motif pembunuhan ini dipicu tulisan Sempurna dalam tiga serial yang tayang selama tiga hari sejak 21-23 Juni 2024 tentang perjudian di rumah oknum TNI yang meresahkan warga. Apakah sebuah kebetulan dengan bunyi draf revisi Undang-undang Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 khususnya Pasal 50B ayat (2) yang memuat ‘larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi’?
Tampaknya para pemangku kepentingan terganggu dengan karya pelaporan investigatif yang berpeluang membongkar kebijakan absurb yang merugikan masyarakat. Apakah membungkamnya melalui revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan cara elegan?
Kilas balik, upaya pembungkaman ini sebenarnya bukanlah hal baru. Berbagai fenomena pembungkaman terhadap jurnalis bahkan kerap diwarnai oleh kekerasan sejak beberapa dekade lalu. Bahkan, kasusnya jarang diselidiki hingga tuntas dan terduga pelaku berasal dari kalangan penguasa.
Pada tahun 1996, jurnalis Udin terbunuh, didug akibat sering mengkritik kebijakan pemerintah daerah. Empat tahun setelahnya, diduga milisi menembak jurnalis Agus Mulyawan di Timor Timur hingga tewas.
Selanjutnya tahun 2003 jurnalis RCTI Ersa Siregar tewas dalam peliputannya ketika meliput konflik Aceh saat terjadi baku tembak pasukan TNI dan Gerakan Aceh Merdeka. Lalu pada tahun 2006, jurnalis di Sidoarjo, Herliyanto ditemukan tewas pascamemberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan oleh mantan kepala desa.
Pada Kamis (8/10/2023) lalu, jurnalis Peter Rotti dikeroyok segerombolan aparat kepolisian saat meliput unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kartu memori kamera hasil peliputannya tentang aksi unjuk rasa dirampas paksa.
Mirisnya, kekerasan tidak hanya menyasar jurnalis senior. Jurnalis berstatus mahasiswa pun mengalami kekerasan serupa. Pada hari dan tempat yang sama, tiga anggota Pers Mahasiswa GEMA Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dikabarkan hilang ketika meliput unjuk rasa.
Rentetan peristiwa tersebut seakan menunjukkan bahwa negara masih terjegal oleh para oknum dan perundang-undangan yang dilahirkannya. Para jurnalis diperhadapkan dengan perumpamaan buah simalakama. Tidak melakukan peliputan, masyarakat kehilangan haknya atas informasi. Jika melakukan peliputan, nyawa yang menjadi taruhannya.
Peran pers dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Kerja-kerja investigatif para jurnalis seyogyanya dijamin keamanannya oleh negara dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, apa jadinya jika penegakan hukum dewasa ini terbukti belum mampu menaungi para jurnalis ketika meretas batas ketidakmungkinan, menguak skandal dan menyuguhkannya ke publik?
Sejatinya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diimpikan mampu melindungi kerja-kerja jurnalistik dan menjamin terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi. Kerja-kerja mulia peliputan adalah sumbangsih luhur para jurnalis dalam upaya ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ sesuai amanat pembukaan UUD 1945.
Peran pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui kebijakan yang diputuskan, wajib diawasi sepenuhnya oleh jurnalis sebagai watchdog dan disajikan ke publik. Penyajian informasi berkualitas akan mampu merawat nalar kritis dan melahirkan insan cerdas.
Hanya informasi yang kredibel, terverifikasi, independen, komprehensif dan proporsional, mampu melahirkan transparansi. Hal ini akan mampu membuka ruang bagi seluruh warga masyarakat untuk turut serta mengambil bagian dalam pembangunan suatu bangsa.
Senada dengan bunyi elemen jurnalisme menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel pada poin ke-10, yakni 'warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita', jurnalis tidak boleh bekerja sendirian.
Warga masyarakat wajib ambil bagian melaksanakan kewajiban dan memperjuangkan haknya terkait informasi. Namun, jika jurnalis saja masih (terus) mengalami intimidasi dalam menjalankan profesinya sebagai pemantau kekuasaan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum, sangat mustahil pembumian poin ke-10 dari elemen jurnalisme terwujud.
Jangan-jangan para penguasa memang ingin berkuasa tanpa pengawasan agar mampu bergerak bebas, menabrak norma, mengutak-atik aturan dan mengendalikan tanpa kontrol. Mimpi buruk ini harus segera dihentikan! Bangsa ini perlu bersatu padu untuk terus merawat nalar melalui jurnalisme berkualitas.
Editor: Maria Christina