Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Akui Bahas Hak Angket Gibran dengan PKS: Jadi Pemimpin Harus Konstitusional, Bukan karena Orang Tua
Advertisement . Scroll to see content

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:55:00 WIB
Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?
Penggugat Ijazah Gibran di PTUN Jakarta, Mercy Sihombing dan kawan-kawan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Denny, ketiga dokumen tersebut penting karena menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Gibran. Dia menyayangkan bukti-bukti itu tidak dilampirkan dalam persidangan di PTUN.

Atas pertimbangan tersebut, pihak penggugat mengajukan surat pencabutan gugatan melalui majelis hakim. Denny menilai proses persidangan tidak berjalan sesuai harapan mereka dalam memperoleh bukti yang diperlukan.

“Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” katanya.

Denny juga mempertanyakan kelanjutan gugatan apabila bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak dihadirkan. Dia menyebut pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan marwah pengadilan.

“Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” ujar Denny.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut