Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Akui Bahas Hak Angket Gibran dengan PKS: Jadi Pemimpin Harus Konstitusional, Bukan karena Orang Tua
Advertisement . Scroll to see content

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:55:00 WIB
Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?
Penggugat Ijazah Gibran di PTUN Jakarta, Mercy Sihombing dan kawan-kawan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menyatakan menghormati proses persidangan sejak awal. Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk membuktikan kebenaran hukum di hadapan pengadilan.

Namun, Rullyandi menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat. Dia berpendapat, berdasarkan hukum acara, pencabutan gugatan yang telah diperiksa memerlukan persetujuan tergugat.

“Sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari Tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,” ujar Rullyandi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut