Migrant Care: Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Kelautan dan Perikanan Tidak Diperhatikan
"Apapun situasinya seharusnya negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal Indonesia," ucap Wahyu.
Kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrumen perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka. Meskipun UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Pelindungan Pekerja Migran Di sektor Kelautan dan Perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit.
Tidak hanya itu dalam aturan itu terlihat kecenderungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Politik luar negeri dan diplomasi juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terkait dengan implementasi dan komitmen antar negara dalam pelindungan pekerja di sektor kelautan.
"Dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ABK Indonesia di kapal berbendera China, Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan sikap namun hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Wahyu menilai respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif namun tidak pada pokok persoalan. Menurutnya belum ada desakan untuk investigasi pelanggaran hak asasi manusia di dalam kasus tersebut.
"Juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut," katanya.
Editor: Rizal Bomantama