Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada tingkat banding. Namun, MA mengambil sikap berbeda dengan membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut.
"Perbedaan pandangan di tiga tingkat peradilan menunjukkan persoalan ini memang tidak sederhana dan karena itu publik pantas menunggu pertimbangan lengkapnya," tuturnya.
Di sisi lain, Yogi mendorong polemik tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dalam pemilu. Dia mengusulkan parameter verifikasi yang objektif dan terukur serta akses pengawasan yang terbuka bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang dijalankan pemerintah, mulai dari pengajuan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019 hingga penilaian dan penerbitan oleh kementerian.
"Negara yang menilai, negara yang menerbitkan, dan hari ini negara pula yang membatalkan. Dalam seluruh rangkaian itu, ada satu pihak yang tidak pernah dilibatkan sama sekali: pemilih," ujarnya.
Yogi mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menunggu salinan resmi putusan kasasi MA sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Apa pun langkah berikutnya, tempuhlah melalui prosedur, bukan melalui tekanan. Itu yang kami serukan sejak awal, dan itu pula yang kami pegang hari ini, sekalipun putusannya tidak menguntungkan posisi kami," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian