Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres
Yogi menjelaskan, objek perkara yang diputus MA adalah dokumen administrasi yang diterbitkan kementerian, bukan jabatan Gibran sebagai wapres.
"Mahkamah Agung membatalkan sebuah dokumen administrasi. Dia tidak membatalkan dan secara hukum memang tidak berwenang membatalkan sebuah jabatan konstitusional. Di negara hukum, perbedaan itu bukan soal kecil. Itu justru seluruh isinya," tegasnya.
Dia juga menyoroti Perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen tersebut. Menurut Yogi, Gibran bukan pihak dalam perkara itu.
"Tergugat dalam perkara itu adalah kementerian. Wakil Presiden bukan pihak di dalamnya. Dan putusan mengikat para pihak yang berperkara. Itu dalil paling dasar dalam hukum acara," katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi HM Subhan dengan membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam amar putusan yang diberitakan, MA menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.