Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres
Putusan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski demikian, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah keputusan administrasi, bukan jabatan wakil presiden.
Terkait wacana pemakzulan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden dan/atau wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam polemik dokumen pendidikan Gibran, ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres menjadi salah satu poin yang berpotensi diperdebatkan. Namun, putusan MA mengenai keabsahan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang dimulai melalui DPR. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan konstitusional. Sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR dan permohonan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.