Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Perempuan dan Anak Perindo Ajukan Perlindungan Saksi-Korban Dugaan Perkosaan Anak ke LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Minim Anggaran, LPSK Terancam Tak Bisa Lindungi Saksi Kasus Korupsi

Minggu, 25 Agustus 2019 - 16:00:00 WIB
Minim Anggaran, LPSK Terancam Tak Bisa Lindungi Saksi Kasus Korupsi
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (25/8/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam tidak bisa memberikan perlindungan fisik kepada saksi kasus korupsi yang terancam keselamatan jiwanya. Kondisi tersebut disebabkan berkurangnya alokasi anggaran pada 2020.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, alokasi anggaran LPSK 2020 sebesar Rp54 miliar. Sebanyak Rp42 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai dan operasional kantor. Sisanya sebesar Rp12 miiar untuk program perlindungan saksi dan korban.

”Kemungkinannya, di tahun 2020, LPSK tidak lagi dapat memberikan perlindungan fisik kepada saksi," ujar Hasto dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

Dia mengungkapkan, alokasi anggaran 2020 merupakan terendah yang diterima oleh LPSK sepanjang lima tahun terakhir. Sejak 2015 hingga 2018, anggaran LPSK sebesar Rp150 miliar hingga Rp75 miliar. Kemudian pada 2019 berkurang menjadi Rp65 miliar dengan rencana penambahan anggaran sebesar Rp10 miliar.

Padahal, setiap tahun, kata dia penyerapan anggaran LPSK nyaris mencapai 100 persen. "Situasi ini tidak terlepas dari anggaran LPSK yang masih tergantung pada Kementerian Sekretriat Negara sebagai satuan kerja yang membuat LPSK tidak mandiri dalam menentukan anggaran," ungkapnya.

Sejak 2008 hingga Juli 2019 tercatat 11.354 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Sementara jumlah terlindungi pad 2019 tercatat 3.179 pemohon.

Para terlindungi ini di antaranya mendapatkan Iayanan berupa perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pendampingan pada proses hukum, penggantian biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psikososial serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut