Minyak Babi di Ayam Widuran Ungkap Bobroknya Penerapan Sistem Halal di Indonesia
Selain pihak restoran, kritik keras juga dialamatkan kepada instansi pemerintah daerah. Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kota Solo dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas dan kehalalan makanan yang beredar di masyarakat.
Menurut FKBI, Pemerintah Kota Solo seharusnya bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan terhadap tempat makan yang mengklaim produknya halal.
“Pemkot Solo pun patut dipertanyakan komitmennya dalam melindungi warga, jika selama ini hanya fokus pada pemungutan PAD tanpa kontrol atas kualitas dan kehalalan produk,” ujar Tulus.
Kegagalan sistem pengawasan ini menciptakan celah yang memungkinkan terjadinya penipuan kepada konsumen. Pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan pre-market dan post-market untuk menjamin keamanan pangan dan kehalalan produk yang beredar.
Kasus Ayam Widuran bukan satu-satunya. Dalam beberapa waktu terakhir, ditemukan pula sembilan merek makanan ringan yang telah bersertifikat halal, namun ternyata tidak sesuai standar.
Fenomena ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia. Sertifikasi yang seharusnya menjadi jaminan kepercayaan, kini diragukan keabsahannya oleh publik.
“Kita harus melihat kasus ini secara holistik, bukan mikro. Ini cermin dari lemahnya sistem pre-market dan post-market surveillance,” kata Tulus.