Minyak Babi di Ayam Widuran Ungkap Bobroknya Penerapan Sistem Halal di Indonesia
Selama puluhan tahun, Ayam Widuran telah menikmati reputasi sebagai tempat makan yang ramah bagi konsumen Muslim. Penggunaan minyak babi yang terungkap belakangan ini bukan hanya menodai citra restoran, tetapi juga melukai kepercayaan publik yang telah lama terbentuk.
"Ini bukan hanya merugikan umat Islam, tapi seluruh konsumen. Mereka telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar dan tanpa informasi yang benar," kata Tulus.
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur dan transparan mengenai apa yang mereka konsumsi. Dalam kasus ini, ketidakterbukaan pihak restoran dianggap sebagai bentuk manipulasi kepercayaan yang sangat serius.
FKBI menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Ayam Widuran masuk dalam kategori berat. Setidaknya ada tiga undang-undang yang berpotensi dilanggar oleh pihak restoran, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.
"Apa yang dilakukan Ayam Widuran secara hukum bisa dikategorikan sebagai penipuan. Maka seharusnya ada proses hukum oleh kepolisian. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif," tegas Tulus.
Dengan kata lain, ada unsur pidana dalam kasus ini yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum. Proses hukum harus tetap berjalan meskipun permintaan maaf telah disampaikan, agar keadilan dapat ditegakkan dan efek jera bisa dirasakan oleh pelaku usaha lainnya.