Minyak Babi di Ayam Widuran Ungkap Bobroknya Penerapan Sistem Halal di Indonesia
Salah satu aspek yang disorot FKBI adalah sistem self-declaration atau pernyataan halal mandiri yang diizinkan dalam UU Cipta Kerja. Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk menyatakan produknya halal tanpa melalui verifikasi ketat oleh lembaga terkait.
Menurut FKBI, model ini sangat rentan disalahgunakan karena minimnya kontrol dari otoritas. Banyak pelaku usaha yang memanfaatkan celah ini untuk mencantumkan label halal meski tidak memenuhi standar.
“Self declaration itu sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, apalagi di era digital seperti sekarang. Masyarakat bisa dengan mudah tertipu oleh label halal yang ternyata semu,” ujar Tulus.
Hal ini menjadi bukti bahwa regulasi yang bertujuan menyederhanakan birokrasi justru membuka peluang besar untuk manipulasi dan penipuan terhadap konsumen.
Kasus minyak babi di Ayam Widuran harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Perlindungan konsumen dan jaminan kehalalan produk bukanlah isu sepele, terutama di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia.
Dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan makanan dan mekanisme sertifikasi halal yang berlaku saat ini. Pemerintah perlu memastikan setiap produk yang beredar benar-benar sesuai standar halal dan aman dikonsumsi.
Langkah tegas dan transparan harus diambil, termasuk proses hukum terhadap pelaku pelanggaran. Tanpa itu semua, kepercayaan masyarakat terhadap sistem halal nasional akan terus terkikis.
Editor: Dani M Dahwilani