MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:06:00 WIB
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," katanya.
PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar MK membayar uang paksa sebesar Rp100 (seratus rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
"Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," katanya.
Editor: Rizky Agustian