Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!
Advertisement . Scroll to see content

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

Sabtu, 26 September 2026 - 20:56:00 WIB
MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU
Aktivis Terjal Luke Susilo (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Luke pun menyoroti jawaban pihak KPU yang menyebut frasa pelibatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Tapi PKPU tersebut mengatur pemilihan partai politik! Jadi sejak kapan pasangan Prabowo dan Gibran, yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berubah menjadi partai politik? Bagaimana itu KPU?" kata Luke.

Selain PKPU, Luke menemukan soal kewajiban peserta pilpres harus menunjukkan fotokopi ijazah atau fotokopi surat keterangan pengganti ijazah baik SMA atau sederajat yang tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU 1378 Tahun 2023.

"Jadi sebenarnya yang harus pertama diberikan itu adalah ijazah dari UTS Insearch tersebut kalau dalam konteks Mas Gibran, bukan suketnya saja," ujar Luke.

Luke meminta MK menerima permohonan Denny Indrayana agar bisa masuk ke tahap pembuktian. Hal ini ditujukan agar menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan terhadap gugatan ini.

"Agar bukti-bukti ini tidak hanya di media saja saya bisa suarakan, tapi juga melalui teman-teman yang bersidang di MK untuk mengeluarkan bukti-bukti ini. Dan juga bagi pihak KPU memiliki forum yang terhormat juga untuk memberikan jawaban, agar tidak menjadi seperti salah satu relawan yang menyatakan hal ini," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut