MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 27 Maret
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Sidang perdana digelar usai MK melakukan penyempurnaan berkas dan pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) pada Senin (25/3/2024).
"Selanjutnya Rabu 27 Maret 2024 sidang perdana gugatan hasil pemilu Pilpres 2024," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (24/3/2025).
Fajar mengatakan sidang PHPU untuk pileg DPR, DPD, hingga DPRD digelar setelah sidang sengeketa pilpres rampung pada 22 April 2024.
"MK juga membuka pelaporan untuk persidangan anggota legislatif termasuk DPD. Sidangnya direncanakan dilaksanakan setelah sidang gugatan pemilu Pilpres 2024 terlebih dulu," ungkap Fajar.
"Putusan sidang untuk gugatan pemilu Pilpres 2024 akan digelar pada tanggal 22 April 2024 (14 hari kerja)," tambah Fajar.
Hingga saat ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres, 12 perkara untuk DPD, dan 259 perkara untuk DPR dan DPRD.
Editor: Rizky Agustian