MK Jamin Tak Akan Bocorkan Nama Saksi PHPU dari Kubu AMIN
Suhartoyo menjelaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dilakukan karena MK tidak bisa melakukan aktivitas yudisil di hari libur. Ia pun meminta agar kubu Amin menyerahkan nama-nama saksi pada Kamis (28/3) besok.
"Kalau melakukan aktivitas persidangan yudisil yang tidak di hari kerja maka nanti juga ada persoalan," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Suhartoyo kembali mengingatkan batas kumulatif untuk pembatasan saksi dan ahli berjumlah 19 orang. Dia tidak membatasi mana porsi yang lebih banyak di dalam menyediakan saksi.
"Kemudian saksi itu berjumlah 16, tiga orang untuk ahli. Tetapi sekalipun mau diswitch misalnya dibanyakkan ahli juga tidak apa-apa, namun akumulatifnya tetap 19 itu," tutup Suhartoyo.
Editor: Faieq Hidayat