Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MK Cecar Saksi Caleg Gerindra soal Perolehan Suara: Kalau Lupa Nggak Usah ke Sini

Senin, 27 Mei 2024 - 14:54:00 WIB
Ketua MK Cecar Saksi Caleg Gerindra soal Perolehan Suara: Kalau Lupa Nggak Usah ke Sini
Saksi dari caleg Partai Gerindra (foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar salah satu saksi dari pemohon saat sidang perkara nomor 55-02-02- 12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (27/5/2024). Saksi bernama Juman tersebut hadir untuk pemohon dari caleg Partai Gerindra, Hendry Juanda.

Awalnya, Juman bercerita mendapat tugas di TPS 16, Kampung Cilemat, Desan Mentengsari, Cianjur.

Ketika itu, Juman mengaku menerima lembaran fotokopi formulir C1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Dalam formulir itu, hanya ada dua caleg yang mendapatkan suara yaitu caleg dari PKB, Aziz Muslim dan caleg Partai Gerindra bernama Gugun Gunawan. Sementara caleg lainnya nihil.

"Jadi hanya Aziz sama Gugun yang dapat suara?" tanya Suhartoyo. "Iya," kata Juman.

"Selebihnya ngga dapat?" tanya Suhartoyo lagi. "Nggak," jawab Juman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut