Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

Rabu, 16 September 2026 - 18:40:00 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kelautan dan meminta tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla didesain ulang maksimal dua tahun. (Foto: Ilustrasi/Dok. Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek P Adi menyatakan terdapat tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melaksanakan tugas patroli keamanan dan keselamatan laut berdasarkan UU Kelautan.

Menurut Mahkamah, dalam menjalankan tugas tersebut Bakamla seharusnya mengedepankan hubungan yang bersifat koordinatif. 

Namun, uraian tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam sejumlah pasal UU Kelautan tidak hanya mengatur fungsi keamanan laut, tetapi juga mencakup fungsi penegakan hukum.

Fungsi dan kewenangan Bakamla dalam konteks penegakan hukum antara lain mencakup pengumpulan data dan informasi, penindakan, hingga penyerahan hasil penindakan.

Atas kondisi tersebut, Mahkamah menilai terdapat inkonsistensi dalam desain kelembagaan Bakamla, terutama terkait tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut