Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

Rabu, 16 September 2026 - 18:40:00 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang
MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kelautan dan meminta tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla didesain ulang maksimal dua tahun. (Foto: Ilustrasi/Dok. Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh karenanya, Mahkamah berkesimpulan berkaitan dengan lembaga Bakamla harus dilakukan penataan ulang khususnya berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat di dalamnya," kata Liliek.

Dia mengatakan desain kelembagaan Bakamla harus dibuat secara pasti dan jelas. Penataan tersebut dapat ditempatkan dalam undang-undang tersendiri maupun tetap dalam UU Kelautan.

"Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut," ucapnya. 

Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lukman Ladjoni dengan objek pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Kelautan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut