MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang
"Oleh karenanya, Mahkamah berkesimpulan berkaitan dengan lembaga Bakamla harus dilakukan penataan ulang khususnya berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat di dalamnya," kata Liliek.
Dia mengatakan desain kelembagaan Bakamla harus dibuat secara pasti dan jelas. Penataan tersebut dapat ditempatkan dalam undang-undang tersendiri maupun tetap dalam UU Kelautan.
"Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut," ucapnya.
Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lukman Ladjoni dengan objek pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Kelautan.
Editor: Aditya Pratama