Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno

Senin, 23 Juli 2018 - 19:16:00 WIB
MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisioner KPU Viryan Aziz mengakui, pihaknya sudah mendengar putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Namun belum mendapatkan dokumen lengkap keputusan tersebut.

"Hal ini sebagai jawaban dari gugatan Muhammad Hafidz di MK terkait Pasal 182 huruf l, di mana MK telah mengabulkan gugatan tersebut,"ujar Viryan di Pontianak, Senin (23/7/2018).

Pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan MK. Namun, rapat baru digelar setelah pihaknya mendapatkan dokumen lengkap keputsan MK.

"Jadi kami akan segera berupaya mendapatkan dokumen putusan MK, kemudian segera kami bahas. Tadi sudah disinggung, mungkin hari ini secepatnya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut