Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno

Senin, 23 Juli 2018 - 19:16:00 WIB
MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, pembahasan dilakukan secara detail. Termasuk, maksud dari putusan MK apakah larangan itu sebata pengurus parpol saja atau termasuk anggota parpol. "Kan kami belum mendapatkan secara utuh informasi terkait putusan tersebut," ucapnya.

MK dalam pertimbangannya juga memberikan jawaban terkait anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD. Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.

Meskipun, putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut