MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno
Senin, 23 Juli 2018 - 19:16:00 WIB
Dia menambahkan, pembahasan dilakukan secara detail. Termasuk, maksud dari putusan MK apakah larangan itu sebata pengurus parpol saja atau termasuk anggota parpol. "Kan kami belum mendapatkan secara utuh informasi terkait putusan tersebut," ucapnya.
MK dalam pertimbangannya juga memberikan jawaban terkait anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD. Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.
Meskipun, putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.
Editor: Kurnia Illahi