Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Advertisement . Scroll to see content

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:35:00 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Wamenlu
Wamenlu Arif Havas Oegroseno. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan tidak dapat diterima, MK menegaskan wamen dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN. 

Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut