MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
Ade mengatakan pihaknya akan mematuhi nasihat hakim dan mempertimbangkan sejumlah hal dalam perbaikan permohonan, termasuk kemungkinan menambahkan pasal lain untuk diuji.
"Iya, kita pertimbangkan di dalam perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismissal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tuturnya.
Permohonan tersebut menguji Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang mengatur selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Gugatan ini bertujuan membatasi proses praperadilan agar tidak diajukan secara berulang. Pemohon menilai pengajuan praperadilan secara berjilid-jilid berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.
Editor: Rizky Agustian