Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid
Advertisement . Scroll to see content

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Rabu, 02 September 2026 - 19:23:00 WIB
MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Ade mengatakan pihaknya akan mematuhi nasihat hakim dan mempertimbangkan sejumlah hal dalam perbaikan permohonan, termasuk kemungkinan menambahkan pasal lain untuk diuji.

"Iya, kita pertimbangkan di dalam perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismissal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tuturnya.

Permohonan tersebut menguji Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang mengatur selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Gugatan ini bertujuan membatasi proses praperadilan agar tidak diajukan secara berulang. Pemohon menilai pengajuan praperadilan secara berjilid-jilid berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut