MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
Perbaikan tersebut harus disampaikan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.
Selain meminta perbaikan permohonan, majelis hakim juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang berkaitan dengan mekanisme praperadilan.
Usai persidangan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku kuasa hukum pemohon mengatakan permohonan uji materi tersebut diajukan sebelum SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan.
"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," kata Ade kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
"Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update," sambungnya.