Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid
Advertisement . Scroll to see content

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Rabu, 02 September 2026 - 19:23:00 WIB
MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Perbaikan tersebut harus disampaikan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Selain meminta perbaikan permohonan, majelis hakim juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang berkaitan dengan mekanisme praperadilan.

Usai persidangan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku kuasa hukum pemohon mengatakan permohonan uji materi tersebut diajukan sebelum SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," kata Ade kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

"Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut