Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andre Taulany dan Erin Pilih Urus Anak Bersama usai Sepakat Cerai dengan Damai
Advertisement . Scroll to see content

MK: Orang Tua Ambil Paksa Anak Kandung Tanpa Seizin Pemegang Hak Asuh Bisa Dipidana

Kamis, 26 September 2024 - 18:22:00 WIB
MK: Orang Tua Ambil Paksa Anak Kandung Tanpa Seizin Pemegang Hak Asuh Bisa Dipidana
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. (Foto Tangkapan Layar).
Advertisement . Scroll to see content

Artinya, kata Arief, terdapat hubungan baik psikis maupun psikologis antara orang tua dan anak kandung yang seharusnya tidak dapat dipisahkan antara salah satu dengan yang lainnya. 

“Maka kepentingan anak yang paling diutamakan dan pilihan untuk memidanakan salah satu orang tua kandung anak yang melanggar ketentuan Pasal 330 ayat (1) KUHP adalah pilihan terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium). Terlebih, dalam paradigma penyelesaian tindak pidana saat ini, hal-hal demikian dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” paparnya.

Sementara itu, MK telah menolak permohonan pengujian oleh para pemohon melalui Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Para pemohon menguji frasa “Barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946). 

“Amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut