Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK Pastikan Anwar Usman Paman Gibran Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:15:00 WIB
MK Pastikan Anwar Usman Paman Gibran Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Anwar Usman tidak boleh ikut menyidangkan sengketa pemilu. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MKMK memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruang sidang MKMK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) malam.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly membacakan amar putusan MKMK.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut