Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

MK Percepat Penanganan PHPU Pilkada, Putusan Dismissal Dibacakan 4-5 Februari

Sabtu, 01 Februari 2025 - 00:02:00 WIB
MK Percepat Penanganan PHPU Pilkada, Putusan Dismissal Dibacakan 4-5 Februari
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara PHPU Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, aturan baru ini merupakan penyesuaian jadwal persidangan.

"Jadi di Peraturan Mahkamah Konstitusi, ini yang terbaru, nomor 1/2025, ini ada penyesuaian tahapan persidangan, terutama dari jadwalnya. Yang satu, itu ada jadwal yang dipercepat untuk pembacaan putusan dan ketetapan. Nah ini sekarang menjadi tanggal 4 dan 5 Februari," ucap Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Dalam aturan tersebut, Majelis Hakim MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Sementara itu, putusan perkara akan digelar pada 24 Februari 2025.

"Lalu setelahnya akan ada pemeriksaan persidangan lanjutan, tanggal 7 sampai 17 Februari. Dan nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut