MK Percepat Penanganan PHPU Pilkada, Putusan Dismissal Dibacakan 4-5 Februari
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, aturan baru ini merupakan penyesuaian jadwal persidangan.
"Jadi di Peraturan Mahkamah Konstitusi, ini yang terbaru, nomor 1/2025, ini ada penyesuaian tahapan persidangan, terutama dari jadwalnya. Yang satu, itu ada jadwal yang dipercepat untuk pembacaan putusan dan ketetapan. Nah ini sekarang menjadi tanggal 4 dan 5 Februari," ucap Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Dalam aturan tersebut, Majelis Hakim MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Sementara itu, putusan perkara akan digelar pada 24 Februari 2025.
"Lalu setelahnya akan ada pemeriksaan persidangan lanjutan, tanggal 7 sampai 17 Februari. Dan nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari," katanya.