Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
Advertisement . Scroll to see content

MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri

Senin, 19 Januari 2026 - 18:47:00 WIB
MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri
Sidang MK. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekali pun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks ini, PP dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang," tutur Ridwan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut