MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri
Senin, 19 Januari 2026 - 18:47:00 WIB
"Sekali pun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks ini, PP dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang," tutur Ridwan.
Editor: Rizky Agustian