Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Advertisement . Scroll to see content

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:54:00 WIB
MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan perubahan UU Peradilan Militer diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan itu juga harus mengatur secara tegas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Selain itu, penataan harus mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Enny.

Enny menjelaskan, frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer merupakan norma penting karena menentukan substansi ketentuan lain dalam undang-undang tersebut. Karena itu, MK menilai perubahan tidak dapat dilakukan hanya dengan memaknai frasa tersebut sesuai permohonan, tetapi harus disertai penataan secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut