Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Advertisement . Scroll to see content

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:54:00 WIB
MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang perdana yang disebut berlangsung pada Kamis (8/1/2025), para pemohon melalui kuasa hukumnya, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan impunitas bagi prajurit TNI dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Para pemohon juga menyoroti potensi melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Mereka menilai dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional.

Menurut para pemohon, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut