MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Menurut dia, pembentuk undang-undang membutuhkan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penataan mendasar tersebut. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat itu, UU Peradilan Militer akan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tutur Enny.
Enny menambahkan, dalil pemohon mengenai frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer beralasan menurut hukum. Frasa tersebut dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena berkaitan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Dalam hal ini, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa 'tindak pidana' yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU 31/1997, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Enny.
Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan untuk menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.