MK Putuskan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 31 perkara sidang sengketa Pileg 2024, hari ini, Senin (10/6/2024). Sidang dimulai pukul pukul 08.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Pada pekan lalu, tepatnya pada 6 dan 7 Juni 2024, MK juga telah menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk 75 perkara sengketa Pileg.
“MK akan menggelar sidang putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6).
Fajar mengatakan mengenai putusan mana saja yang akan dibacakan bisa dilihat langsung melalui website resmi MK.
“Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK,” ucap Fajar.
Diketahui, MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
Sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK namun hanya 106 perkara yang lolos dalam pembacaan putusan dismissal pada 21 Mei 2024 lalu.
Editor: Faieq Hidayat