Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

Selasa, 04 Agustus 2026 - 08:00:00 WIB
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028
Program MBG. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN. Menurutnya, penyesuaian anggaran bisa dimulai untuk 2027.

Charles menilai, putusan MK telah memberikan kepastian hukum terkait pengelompokan anggaran Program MBG. Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu segera menyesuaikan kebijakan penganggaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan.

"Dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, maka tafsirnya sudah semakin jelas bahwa penggolongan anggaran MBG dalam klaster pendidikan itu tidak konstitusional," ujar Charles kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Dia berpandangan, pemerintah tidak perlu menunggu 2028 seperti yang ditetapkan MK untuk memisah anggaran MBG dari dana pendidikan. Sebagai penyelenggara negara, kata Charles, pemerintah wajib melaksanakan putusan konstitusi sesegera mungkin.

"Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028, tetapi dengan adanya putusan ini saya rasa sebagai warga negara yang baik, termasuk pemerintah sebagai pengelola pemerintahan, tentu harus taat terhadap konstitusi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut