MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028
Charles menegaskan, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 sudah harus mengakomodasi perubahan skema penganggaran Program MBG agar tidak lagi dikategorikan sebagai bagian dari belanja pendidikan.
"Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk tahun 2027, anggaran dari Program MBG ini harus disesuaikan, tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan program MBG ke dalam klaster pendidikan," tutur dia.
Menurut Charles, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum. Ia mengingatkan setiap kebijakan fiskal harus disusun sesuai amanat konstitusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, dia menilai langkah cepat pemerintah akan memberikan kepastian dalam penyusunan kebijakan anggaran sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.
Charles berharap pemerintah segera menyusun skema pembiayaan baru bagi Program MBG sehingga implementasi putusan MK dapat berjalan efektif tanpa mengganggu keberlanjutan pelaksanaan program tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG pada pembacaan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
Editor: Rizky Agustian