MK Putuskan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Hari Ini
Keempat, perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan pasal 169 huruf (n) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 pasal at 28J ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama'.
Dalam petitum lainnya, Gulfino meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan pasal 28D ayat (3) dan pasal 28J ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama'
Kelima, perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 Tahun' pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 konstitusional bersyarat. Artinya, harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Editor: Rizky Agustian