MK Putuskan Kepemimpinan KPK Era Firli Bahuri Diperpanjang hingga 2024

MK Putuskan Kepemimpinan KPK Era Firli Bahuri Diperpanjang hingga 2024
MK memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri menjadi lima tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Aturan itu berlaku sejak putusan tersebut dibacakan. 

Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri bakal diperpanjang hingga 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Penerapan pemberlakuan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli Bahuri, dijelaskan Fajar, tertuang dalam pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

Dalam poin tersebut dinyatakan: bahwa dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi.

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. 

MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan  memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.

Dengan demikian, Fajar memastikan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs akan diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun hingga 2024. Sebab, putusan tersebut sudah berlaku sejak diucapkan oleh majelis hakim dalam sidang pleno pada Kamis, 25 Mei 2023.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," ujar Fajar.

"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK.

Adapun, dua pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Lokasi Tidak Terdeteksi

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda